Pertanyaan yang Sering Diajukan: #persetujuaninvestasi

Warga negara asing dapat memiliki 100% saham perusahaan PMA di Indonesia, namun hal ini tergantung pada sektor bisnis yang akan dijalankan. Beberapa poin penting terkait hal ini:

  • Banyak sektor bisnis di Indonesia kini memperbolehkan kepemilikan asing hingga 100%. Ini biasanya untuk sektor-sektor di mana pemerintah Indonesia ingin menarik investasi dan keahlian asing.

  • Namun, beberapa sektor masih memiliki pembatasan kepemilikan asing. Artinya investor asing hanya boleh memiliki persentase tertentu dari saham perusahaan, sisanya harus dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia.

  • Ada juga sektor-sektor yang sepenuhnya tertutup untuk investasi asing, di mana PMA tidak diperbolehkan sama sekali.

  • Pembatasan kepemilikan asing diatur dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.

  • Untuk mendirikan PMA dengan kepemilikan asing 100%, investor perlu memastikan bahwa rencana kegiatan usahanya sesuai dengan sektor yang terbuka penuh untuk investasi asing dalam DNI.

  • Proses pendirian PMA melibatkan pengajuan persetujuan investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan menyertakan rencana bisnis dan rencana investasi modal.

Jadi secara umum, kepemilikan asing 100% dimungkinkan untuk banyak sektor, namun tetap perlu memeriksa DNI dan mendapatkan persetujuan dari BKPM. Konsultasi dengan ahli seperti Okusi Associates dapat membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

#InvestasiAsingIndonesia   #PerusahaanPMA   #DaftarNegatifInvestasi   #PembatasanKepemilikanAsing   #BKPM   #PersetujuanInvestasi  

#AkuisisiPerusahaan  #AnalisisIndustri  #AnalisisPesaing  #AuditInternal  #AuditLaporanKeuangan  #BenchmarkingPesaing  #BKPM  #BukuBesar  #BUMN  #DaftarNegatifInvestasi  #DigitalNomad  #DistribusiAset  #DokumenPendukung  #EfisiensiOperasional  #IMTA  #InsentifPajak  #InteligensiPasar  #InvestasiAsingIndonesia  #InvestasiIndonesia  #IzinKerjaIndonesia  #IzinTinggalIndonesia  #IzinUsaha  #KantorAkuntanPublik  #KantorPajakIndonesia  #KaryawanAsing  #KepatuhanHukum  #KepatuhanHukumKetenagakerjaan  #KepatuhanIFRS  #KepatuhanImigrasi  #KepatuhanPajak  #KepatuhanRegulasi  #KesadaranBudaya  #KewajibanPajak  #KITAS  #KomiteAudit  #KomunikasiKlien  #KonsultasiPajak  #KonsultasiPerpajakan  #LaporanKeuangan  #LaporanKeuanganTahunan  #LayananAkuntansi  #LayananBisnis  #LayananKonsultasi  #LingkunganBisnisIndonesia  #ManajemenRisiko  #MEBV  #ModalMinimumPMA  #NIB  #NPWP  #OptimalisasiBiaya  #OverstayIndonesia  #PajakPenghasilanBadan  #PajakPenghasilan  #PekerjaAsing  #PelaporanKeuangan  #PelaporanPajak  #PeluangInvestasi  #PembatasanKepemilikanAsing  #PemeliharaanCatatanWajib  #PemeriksaanKepatuhan  #PendaftaranUsaha  #PendirianPerusahaan  #PeraturanImigrasi  #PerencanaanPajak  #PerpajakanInternasional  #PersetujuanInvestasi  #PersyaratanModalMinimum  #PersyaratanVisa  #PerusahaanDorman  #PerusahaanPMA  #PPh21  #PPN  #ProsesAudit  #RisetPasar  #RisikoHukum  #RisikoInvestasi  #SanksiAdministratif  #SanksiImigrasi  #SanksiPelaporanPajak  #SektorBisnis  #SektorTerbatas  #SistemPerpajakanIndonesia  #SP2DK  #SponsorVisa  #SPT  #StandarAkuntansi  #StrategiMasukPasar  #TataKelolaPerusahaan  #TransferPengetahuan  #TransparansiKeuangan  #TrenIndustri  #UjiTuntas  #VisaBisnis  #VisaIndonesia  #VisaKeluarga  #VisaPekerjaDigital  #VisaTanggungan  #VisaTinggalIndonesia  #WajibPajakAsing 

Spinner Logo