Pertanyaan yang Sering Diajukan: #peraturanimigrasi

KITAS dan MERP adalah dua dokumen yang berbeda namun saling terkait dalam sistem izin tinggal di Indonesia:

  • KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas):
    • Merupakan izin tinggal sementara untuk orang asing di Indonesia
    • Berlaku untuk jangka waktu tertentu, biasanya 6 bulan hingga 2 tahun
    • Memungkinkan pemegang untuk tinggal dan beraktivitas di Indonesia sesuai tujuan izin tinggal (misalnya bekerja, investasi, pensiun, dll)
  • MERP (Multiple Exit Re-Entry Permit):
    • Merupakan izin keluar-masuk berkali-kali untuk pemegang KITAS
    • Memungkinkan pemegang KITAS untuk bepergian ke luar Indonesia dan kembali masuk tanpa perlu mengurus visa baru setiap kali
    • Biasanya berlaku selama masa berlaku KITAS
    • Tanpa MERP, pemegang KITAS harus mengurus izin masuk baru setiap kali keluar Indonesia

Jadi, KITAS adalah izin tinggal utama, sementara MERP adalah izin tambahan yang memberikan fleksibilitas bepergian internasional bagi pemegang KITAS. Keduanya biasanya diurus bersamaan untuk memudahkan mobilitas pemegang KITAS selama masa tinggal di Indonesia.

#KITAS   #IzinTinggalIndonesia   #VisaPekerjaDigital   #PeraturanImigrasi  

Ya, Anda memerlukan sponsor untuk mendapatkan Visa Bisnis Multi Entri (MEBV) di Indonesia. Berikut beberapa poin penting terkait persyaratan sponsor untuk MEBV:

  • MEBV harus disponsori oleh badan hukum Indonesia yang sah, seperti perusahaan, kantor perwakilan, atau organisasi lain yang terdaftar secara resmi di Indonesia.

  • Sponsor bertanggung jawab atas kegiatan dan keberadaan pemegang visa selama di Indonesia.

  • Jika Anda tidak memiliki sponsor lokal, Okusi Associates dapat bertindak sebagai sponsor untuk aplikasi MEBV Anda sebagai badan hukum Indonesia yang terdaftar.

  • Sponsor harus menyediakan surat undangan dan dokumen pendukung lainnya sebagai bagian dari proses aplikasi visa.

  • Tanpa sponsor yang sah, aplikasi MEBV Anda tidak akan dapat diproses oleh Kantor Imigrasi Indonesia.

  • Memilih sponsor yang tepercaya dan berpengalaman seperti Okusi Associates dapat membantu memastikan proses aplikasi berjalan lancar dan tepat waktu.

Jadi, sponsor merupakan persyaratan wajib untuk mendapatkan MEBV di Indonesia. Pastikan Anda memiliki sponsor yang sah sebelum mengajukan permohonan visa ini.

#VisaBisnis   #MEBV   #IzinKerjaIndonesia   #SponsorVisa   #PeraturanImigrasi  

Berikut adalah konsekuensi jika Anda tinggal melebihi masa berlaku visa di Indonesia:

  • Denda harian sebesar Rp 1.000.000 (sekitar USD 70) per hari untuk overstay kurang dari 60 hari. Denda ini berlaku sejak 3 Mei 2019.

  • Jika overstay lebih dari 60 hari, Anda dapat menghadapi:

    • Deportasi dari Indonesia
    • Dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu
  • Masa blacklist minimum adalah 6 bulan. Untuk pelanggaran berat seperti narkoba, blacklist bisa permanen.

  • Nama Anda tidak akan otomatis dihapus dari daftar hitam setelah masa blacklist berakhir. Anda perlu mengajukan permohonan penghapusan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

  • Overstay dapat mempengaruhi kemampuan Anda untuk mendapatkan visa Indonesia di masa depan.

  • Dalam kasus pelanggaran izin kerja, hukuman resminya adalah 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

  • Anda dapat ditahan di imigrasi dan dilarang meninggalkan Indonesia sampai denda dibayar.

Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu mematuhi masa berlaku visa dan mengurus perpanjangan atau keluar dari Indonesia tepat waktu. Jika terlanjur overstay, segera hubungi kantor imigrasi setempat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

#KepatuhanImigrasi   #VisaIndonesia   #OverstayIndonesia   #SanksiImigrasi   #PeraturanImigrasi  

Visa Pekerja Digital (Remote Worker Visa) adalah jenis visa yang ditujukan untuk warga negara asing yang bekerja secara remote untuk perusahaan yang tidak berdomisili di Indonesia. Berikut adalah informasi penting tentang visa ini:

Karakteristik utama:

  • Memungkinkan pemegang visa tinggal di Indonesia selama maksimal 1 tahun
  • Ditujukan untuk pekerja remote/digital nomad
  • Memungkinkan bekerja secara remote dari berbagai lokasi di Indonesia

Persyaratan untuk memenuhi syarat:

  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
  • Memiliki bukti pekerjaan dengan perusahaan di luar Indonesia
  • Memiliki bukti kemampuan finansial untuk mendukung tinggal di Indonesia (minimal USD 2.000)
  • Memiliki bukti jaminan imigrasi berupa bukti penghasilan/gaji minimal USD 60.000 per tahun

Manfaat:

  • Bekerja remote dari berbagai lokasi indah di Indonesia
  • Menikmati budaya dan komunitas lokal yang ramah
  • Biaya hidup yang lebih rendah dibanding banyak negara lain
  • Fleksibilitas untuk bepergian di dalam Indonesia selama masa berlaku visa

Visa ini cocok untuk digital nomad atau pekerja remote yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia sambil tetap bekerja untuk perusahaan luar negeri. Okusi Associates dapat membantu proses aplikasi visa ini mulai dari konsultasi hingga pengajuan ke otoritas terkait.

URL: https://okusiassociates.com/visa-type-e33g-remote-worker

#VisaPekerjaDigital   #DigitalNomad   #IzinTinggalIndonesia   #PeraturanImigrasi   #PersyaratanVisa  

Berikut adalah informasi mengenai batasan perpanjangan KITAS di Indonesia:

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) pada umumnya dapat diperpanjang beberapa kali, namun ada batasan tergantung jenis KITAS:

  • KITAS Kerja untuk direktur dan komisaris perusahaan PMA dapat diperpanjang hingga 5 kali, masing-masing perpanjangan berlaku 1 tahun. Jadi total masa berlaku maksimal adalah 6 tahun (1 tahun awal + 5 kali perpanjangan).

  • KITAS Kerja untuk posisi manajer dan advisor biasanya berlaku 6-12 bulan dan dapat diperpanjang tergantung kebijakan imigrasi. Tidak ada batasan pasti jumlah perpanjangannya.

  • KITAS Pensiun dapat diperpanjang hingga 5 kali, masing-masing 1 tahun. Setelah itu dapat diajukan menjadi KITAP (izin tinggal tetap).

  • KITAS Keluarga/Suami-Istri dapat diperpanjang setiap tahun tanpa batasan selama pernikahan masih berlangsung. Setelah 2 tahun pernikahan, dapat diajukan menjadi KITAP.

  • KITAS Investor berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang selama investasi masih berjalan.

Jadi secara umum, KITAS dapat diperpanjang beberapa kali dengan batasan tertentu. Setelah mencapai batas maksimal perpanjangan, pemegang KITAS biasanya harus mengajukan KITAP atau kembali mengajukan KITAS baru jika masih ingin tinggal di Indonesia. Disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan pihak imigrasi atau konsultan seperti Okusi Associates untuk informasi terbaru mengenai kebijakan perpanjangan KITAS.

#KITAS   #IzinTinggalIndonesia   #PeraturanImigrasi   #PekerjaAsing  

#AkuisisiPerusahaan  #AnalisisIndustri  #AnalisisPesaing  #AuditInternal  #AuditLaporanKeuangan  #BenchmarkingPesaing  #BKPM  #BukuBesar  #BUMN  #DaftarNegatifInvestasi  #DigitalNomad  #DistribusiAset  #DokumenPendukung  #EfisiensiOperasional  #IMTA  #InsentifPajak  #InteligensiPasar  #InvestasiAsingIndonesia  #InvestasiIndonesia  #IzinKerjaIndonesia  #IzinTinggalIndonesia  #IzinUsaha  #KantorAkuntanPublik  #KantorPajakIndonesia  #KaryawanAsing  #KepatuhanHukum  #KepatuhanHukumKetenagakerjaan  #KepatuhanIFRS  #KepatuhanImigrasi  #KepatuhanPajak  #KepatuhanRegulasi  #KesadaranBudaya  #KewajibanPajak  #KITAS  #KomiteAudit  #KomunikasiKlien  #KonsultasiPajak  #KonsultasiPerpajakan  #LaporanKeuangan  #LaporanKeuanganTahunan  #LayananAkuntansi  #LayananBisnis  #LayananKonsultasi  #LingkunganBisnisIndonesia  #ManajemenRisiko  #MEBV  #ModalMinimumPMA  #NIB  #NPWP  #OptimalisasiBiaya  #OverstayIndonesia  #PajakPenghasilanBadan  #PajakPenghasilan  #PekerjaAsing  #PelaporanKeuangan  #PelaporanPajak  #PeluangInvestasi  #PembatasanKepemilikanAsing  #PemeliharaanCatatanWajib  #PemeriksaanKepatuhan  #PendaftaranUsaha  #PendirianPerusahaan  #PeraturanImigrasi  #PerencanaanPajak  #PerpajakanInternasional  #PersetujuanInvestasi  #PersyaratanModalMinimum  #PersyaratanVisa  #PerusahaanDorman  #PerusahaanPMA  #PPh21  #PPN  #ProsesAudit  #RisetPasar  #RisikoHukum  #RisikoInvestasi  #SanksiAdministratif  #SanksiImigrasi  #SanksiPelaporanPajak  #SektorBisnis  #SektorTerbatas  #SistemPerpajakanIndonesia  #SP2DK  #SponsorVisa  #SPT  #StandarAkuntansi  #StrategiMasukPasar  #TataKelolaPerusahaan  #TransferPengetahuan  #TransparansiKeuangan  #TrenIndustri  #UjiTuntas  #VisaBisnis  #VisaIndonesia  #VisaKeluarga  #VisaPekerjaDigital  #VisaTanggungan  #VisaTinggalIndonesia  #WajibPajakAsing 

Spinner Logo