Pertanyaan yang Sering Diajukan: #nib

Berikut adalah izin dan perizinan utama yang diperlukan untuk perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB berfungsi sebagai identitas perusahaan dan juga sebagai izin impor serta nomor identifikasi kepabeanan.

  2. Izin Usaha Izin usaha tetap yang diberikan kepada PMA yang telah memulai produksi dan memenuhi batas waktu yang ditetapkan (3 tahun).

  3. Izin Lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Diperlukan jika perusahaan akan membangun fasilitas fisik.

  4. Izin Lingkungan Berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), tergantung skala usaha.

  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Untuk keperluan perpajakan perusahaan.

  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan.

  7. Izin Operasional Khusus Tergantung pada jenis usaha, misalnya izin dari Kementerian terkait untuk sektor tertentu.

  8. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Jika perusahaan akan mempekerjakan tenaga kerja asing.

  9. Izin Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS) Untuk karyawan asing yang akan bekerja di Indonesia.

  10. Izin Usaha Industri (IUI) Khusus untuk perusahaan manufaktur di luar sektor minyak, gas, dan panas bumi.

Perlu diingat bahwa proses perizinan kini sebagian besar dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perusahaan harus mendaftar secara online dan akan menerima NIB serta Izin Usaha (jika berlaku) bersamaan dengan NIB, tergantung pada sektor usahanya.

Okusi Associates dapat membantu dalam proses perolehan izin-izin tersebut, termasuk persiapan dokumen, pengajuan aplikasi, dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

#PerusahaanPMA   #IzinUsaha   #NIB   #KepatuhanRegulasi   #InvestasiAsingIndonesia  

#AkuisisiPerusahaan  #AnalisisIndustri  #AnalisisPesaing  #AuditInternal  #AuditLaporanKeuangan  #BenchmarkingPesaing  #BKPM  #BukuBesar  #BUMN  #DaftarNegatifInvestasi  #DigitalNomad  #DistribusiAset  #DokumenPendukung  #EfisiensiOperasional  #IMTA  #InsentifPajak  #InteligensiPasar  #InvestasiAsingIndonesia  #InvestasiIndonesia  #IzinKerjaIndonesia  #IzinTinggalIndonesia  #IzinUsaha  #KantorAkuntanPublik  #KantorPajakIndonesia  #KaryawanAsing  #KepatuhanHukum  #KepatuhanHukumKetenagakerjaan  #KepatuhanIFRS  #KepatuhanImigrasi  #KepatuhanPajak  #KepatuhanRegulasi  #KesadaranBudaya  #KewajibanPajak  #KITAS  #KomiteAudit  #KomunikasiKlien  #KonsultasiPajak  #KonsultasiPerpajakan  #LaporanKeuangan  #LaporanKeuanganTahunan  #LayananAkuntansi  #LayananBisnis  #LayananKonsultasi  #LingkunganBisnisIndonesia  #ManajemenRisiko  #MEBV  #ModalMinimumPMA  #NIB  #NPWP  #OptimalisasiBiaya  #OverstayIndonesia  #PajakPenghasilanBadan  #PajakPenghasilan  #PekerjaAsing  #PelaporanKeuangan  #PelaporanPajak  #PeluangInvestasi  #PembatasanKepemilikanAsing  #PemeliharaanCatatanWajib  #PemeriksaanKepatuhan  #PendaftaranUsaha  #PendirianPerusahaan  #PeraturanImigrasi  #PerencanaanPajak  #PerpajakanInternasional  #PersetujuanInvestasi  #PersyaratanModalMinimum  #PersyaratanVisa  #PerusahaanDorman  #PerusahaanPMA  #PPh21  #PPN  #ProsesAudit  #RisetPasar  #RisikoHukum  #RisikoInvestasi  #SanksiAdministratif  #SanksiImigrasi  #SanksiPelaporanPajak  #SektorBisnis  #SektorTerbatas  #SistemPerpajakanIndonesia  #SP2DK  #SponsorVisa  #SPT  #StandarAkuntansi  #StrategiMasukPasar  #TataKelolaPerusahaan  #TransferPengetahuan  #TransparansiKeuangan  #TrenIndustri  #UjiTuntas  #VisaBisnis  #VisaIndonesia  #VisaKeluarga  #VisaPekerjaDigital  #VisaTanggungan  #VisaTinggalIndonesia  #WajibPajakAsing 

Spinner Logo