Pertanyaan yang Sering Diajukan: #izintinggalindonesia

KITAS dan MERP adalah dua dokumen yang berbeda namun saling terkait dalam sistem izin tinggal di Indonesia:

  • KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas):
    • Merupakan izin tinggal sementara untuk orang asing di Indonesia
    • Berlaku untuk jangka waktu tertentu, biasanya 6 bulan hingga 2 tahun
    • Memungkinkan pemegang untuk tinggal dan beraktivitas di Indonesia sesuai tujuan izin tinggal (misalnya bekerja, investasi, pensiun, dll)
  • MERP (Multiple Exit Re-Entry Permit):
    • Merupakan izin keluar-masuk berkali-kali untuk pemegang KITAS
    • Memungkinkan pemegang KITAS untuk bepergian ke luar Indonesia dan kembali masuk tanpa perlu mengurus visa baru setiap kali
    • Biasanya berlaku selama masa berlaku KITAS
    • Tanpa MERP, pemegang KITAS harus mengurus izin masuk baru setiap kali keluar Indonesia

Jadi, KITAS adalah izin tinggal utama, sementara MERP adalah izin tambahan yang memberikan fleksibilitas bepergian internasional bagi pemegang KITAS. Keduanya biasanya diurus bersamaan untuk memudahkan mobilitas pemegang KITAS selama masa tinggal di Indonesia.

#KITAS   #IzinTinggalIndonesia   #VisaPekerjaDigital   #PeraturanImigrasi  

Ya, keluarga Anda dapat ikut tinggal di Indonesia jika Anda memiliki KITAS. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

  • Jika Anda memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), Anda dapat membawa keluarga Anda ke Indonesia dengan mengajukan Dependents KITAS/MERP.

  • Dependents KITAS (Izin Tinggal Terbatas untuk Tanggungan) memungkinkan pasangan dan anak-anak Anda untuk tinggal secara legal di Indonesia bersama Anda selama periode tertentu.

  • Dependents MERP (Izin Masuk Kembali Beberapa Kali untuk Tanggungan) memungkinkan tanggungan Anda untuk bepergian keluar dan masuk Indonesia beberapa kali selama masa tinggal mereka tanpa perlu mengajukan visa baru setiap kali.

  • Anggota keluarga yang memenuhi syarat untuk Dependents KITAS/MERP adalah:

    • Pasangan yang menikah secara sah
    • Anak-anak yang belum menikah di bawah usia 18 tahun
    • Anak-anak yang belum menikah di atas usia 18 tahun yang masih bersekolah/kuliah dan secara finansial bergantung pada Anda
  • Perlu diingat bahwa jenis KITAS ini tidak mengizinkan pemegangnya untuk bekerja di Indonesia.

  • Untuk mengajukan Dependents KITAS/MERP, Anda perlu menyiapkan dokumen seperti sertifikat pernikahan, akta kelahiran anak, bukti pendaftaran sekolah (jika ada), serta KITAS dan izin kerja Anda sendiri.

Dengan menggunakan layanan Dependents KITAS/MERP, Anda dapat membawa keluarga Anda tinggal bersama di Indonesia secara legal selama Anda bekerja di sini.

#KITAS   #VisaTanggungan   #VisaKeluarga   #IzinTinggalIndonesia  

Visa Pekerja Digital (Remote Worker Visa) adalah jenis visa yang ditujukan untuk warga negara asing yang bekerja secara remote untuk perusahaan yang tidak berdomisili di Indonesia. Berikut adalah informasi penting tentang visa ini:

Karakteristik utama:

  • Memungkinkan pemegang visa tinggal di Indonesia selama maksimal 1 tahun
  • Ditujukan untuk pekerja remote/digital nomad
  • Memungkinkan bekerja secara remote dari berbagai lokasi di Indonesia

Persyaratan untuk memenuhi syarat:

  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
  • Memiliki bukti pekerjaan dengan perusahaan di luar Indonesia
  • Memiliki bukti kemampuan finansial untuk mendukung tinggal di Indonesia (minimal USD 2.000)
  • Memiliki bukti jaminan imigrasi berupa bukti penghasilan/gaji minimal USD 60.000 per tahun

Manfaat:

  • Bekerja remote dari berbagai lokasi indah di Indonesia
  • Menikmati budaya dan komunitas lokal yang ramah
  • Biaya hidup yang lebih rendah dibanding banyak negara lain
  • Fleksibilitas untuk bepergian di dalam Indonesia selama masa berlaku visa

Visa ini cocok untuk digital nomad atau pekerja remote yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia sambil tetap bekerja untuk perusahaan luar negeri. Okusi Associates dapat membantu proses aplikasi visa ini mulai dari konsultasi hingga pengajuan ke otoritas terkait.

URL: https://okusiassociates.com/visa-type-e33g-remote-worker

#VisaPekerjaDigital   #DigitalNomad   #IzinTinggalIndonesia   #PeraturanImigrasi   #PersyaratanVisa  

Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang KITAS setelah masa berlakunya habis:

  1. Mulai proses perpanjangan setidaknya 2 bulan sebelum KITAS Anda berakhir. Jangan menunggu sampai KITAS habis masa berlakunya.

  2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk:

    • Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan
    • KITAS yang akan habis masa berlakunya
    • Surat sponsor dari perusahaan/pasangan Indonesia
    • Bukti pembayaran DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan)
    • Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis KITAS Anda
  3. Ajukan permohonan perpanjangan ke kantor imigrasi setempat. Anda mungkin perlu menggunakan jasa agen visa untuk membantu proses ini.

  4. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan KITAS sesuai ketentuan yang berlaku.

  5. Berikan sidik jari dan foto untuk pembaruan data biometrik Anda.

  6. Tunggu proses persetujuan dari kantor imigrasi. Biasanya membutuhkan waktu 1-2 minggu.

  7. Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan KITAS baru yang berlaku untuk 1 tahun ke depan.

  8. Lakukan pelaporan ke kantor catatan sipil dan kepolisian setempat dalam waktu 14 hari setelah KITAS baru diterbitkan.

  9. Jika Anda memerlukan izin keluar-masuk Indonesia, ajukan permohonan MERP (Multiple Exit Re-entry Permit) yang baru.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses perpanjangan, disarankan untuk berkonsultasi dengan Okusi Associates yang dapat membantu menangani seluruh proses perpanjangan KITAS Anda dengan efisien dan sesuai peraturan yang berlaku.

#KITAS   #IzinTinggalIndonesia   #KepatuhanImigrasi   #VisaPekerjaDigital  

Berikut adalah informasi mengenai batasan perpanjangan KITAS di Indonesia:

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) pada umumnya dapat diperpanjang beberapa kali, namun ada batasan tergantung jenis KITAS:

  • KITAS Kerja untuk direktur dan komisaris perusahaan PMA dapat diperpanjang hingga 5 kali, masing-masing perpanjangan berlaku 1 tahun. Jadi total masa berlaku maksimal adalah 6 tahun (1 tahun awal + 5 kali perpanjangan).

  • KITAS Kerja untuk posisi manajer dan advisor biasanya berlaku 6-12 bulan dan dapat diperpanjang tergantung kebijakan imigrasi. Tidak ada batasan pasti jumlah perpanjangannya.

  • KITAS Pensiun dapat diperpanjang hingga 5 kali, masing-masing 1 tahun. Setelah itu dapat diajukan menjadi KITAP (izin tinggal tetap).

  • KITAS Keluarga/Suami-Istri dapat diperpanjang setiap tahun tanpa batasan selama pernikahan masih berlangsung. Setelah 2 tahun pernikahan, dapat diajukan menjadi KITAP.

  • KITAS Investor berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang selama investasi masih berjalan.

Jadi secara umum, KITAS dapat diperpanjang beberapa kali dengan batasan tertentu. Setelah mencapai batas maksimal perpanjangan, pemegang KITAS biasanya harus mengajukan KITAP atau kembali mengajukan KITAS baru jika masih ingin tinggal di Indonesia. Disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan pihak imigrasi atau konsultan seperti Okusi Associates untuk informasi terbaru mengenai kebijakan perpanjangan KITAS.

#KITAS   #IzinTinggalIndonesia   #PeraturanImigrasi   #PekerjaAsing  

#AkuisisiPerusahaan  #AnalisisIndustri  #AnalisisPesaing  #AuditInternal  #AuditLaporanKeuangan  #BenchmarkingPesaing  #BKPM  #BukuBesar  #BUMN  #DaftarNegatifInvestasi  #DigitalNomad  #DistribusiAset  #DokumenPendukung  #EfisiensiOperasional  #IMTA  #InsentifPajak  #InteligensiPasar  #InvestasiAsingIndonesia  #InvestasiIndonesia  #IzinKerjaIndonesia  #IzinTinggalIndonesia  #IzinUsaha  #KantorAkuntanPublik  #KantorPajakIndonesia  #KaryawanAsing  #KepatuhanHukum  #KepatuhanHukumKetenagakerjaan  #KepatuhanIFRS  #KepatuhanImigrasi  #KepatuhanPajak  #KepatuhanRegulasi  #KesadaranBudaya  #KewajibanPajak  #KITAS  #KomiteAudit  #KomunikasiKlien  #KonsultasiPajak  #KonsultasiPerpajakan  #LaporanKeuangan  #LaporanKeuanganTahunan  #LayananAkuntansi  #LayananBisnis  #LayananKonsultasi  #LingkunganBisnisIndonesia  #ManajemenRisiko  #MEBV  #ModalMinimumPMA  #NIB  #NPWP  #OptimalisasiBiaya  #OverstayIndonesia  #PajakPenghasilanBadan  #PajakPenghasilan  #PekerjaAsing  #PelaporanKeuangan  #PelaporanPajak  #PeluangInvestasi  #PembatasanKepemilikanAsing  #PemeliharaanCatatanWajib  #PemeriksaanKepatuhan  #PendaftaranUsaha  #PendirianPerusahaan  #PeraturanImigrasi  #PerencanaanPajak  #PerpajakanInternasional  #PersetujuanInvestasi  #PersyaratanModalMinimum  #PersyaratanVisa  #PerusahaanDorman  #PerusahaanPMA  #PPh21  #PPN  #ProsesAudit  #RisetPasar  #RisikoHukum  #RisikoInvestasi  #SanksiAdministratif  #SanksiImigrasi  #SanksiPelaporanPajak  #SektorBisnis  #SektorTerbatas  #SistemPerpajakanIndonesia  #SP2DK  #SponsorVisa  #SPT  #StandarAkuntansi  #StrategiMasukPasar  #TataKelolaPerusahaan  #TransferPengetahuan  #TransparansiKeuangan  #TrenIndustri  #UjiTuntas  #VisaBisnis  #VisaIndonesia  #VisaKeluarga  #VisaPekerjaDigital  #VisaTanggungan  #VisaTinggalIndonesia  #WajibPajakAsing 

Spinner Logo