Pertanyaan yang Sering Diajukan: #pelaporanpajak

Biaya layanan akuntansi dan pelaporan pajak dasar untuk perusahaan Non-PPN adalah Rp27.500.000 per tahun.

Layanan ini mencakup:

  • Pemeliharaan Buku Besar
  • Penyiapan dan pengajuan laporan pajak bulanan untuk pajak-pajak yang dipotong
  • Laporan Posisi Keuangan (Neraca) Tahunan
  • Laporan Laba Rugi Komprehensif Tahunan, sesuai ketentuan Kantor Pajak Indonesia
  • Layanan konsultasi selama 1 jam per tahun
  • Penghitungan gaji dan PPh 21 (pajak penghasilan) gratis untuk hingga 5 karyawan

Layanan tambahan tersedia dengan biaya tambahan, seperti: - Penanganan lebih dari 5 karyawan - Pemrosesan lebih dari 100 transaksi per bulan - Penyiapan laporan keuangan bulanan tambahan - Layanan konsultasi tambahan - Pendaftaran EFIN - Sertifikat Digital - Bantuan audit pajak dan SP2DK

Okusi Associates berkomitmen untuk memberikan layanan akuntansi dan pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu bagi perusahaan Non-PPN di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan Indonesia.

#LayananAkuntansi   #PelaporanPajak   #KepatuhanPajak   #BukuBesar   #PPh21  

Berikut adalah perbedaan utama antara perusahaan Non-PPN dan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dalam konteks akuntansi dan pelaporan pajak di Indonesia:

  • Status PPN:
    • Perusahaan Non-PPN tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak memungut PPN atas penjualan barang/jasa.
    • Perusahaan PKP terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut PPN atas penjualan barang/jasa kena pajak.
  • Kewajiban Pelaporan PPN:
    • Perusahaan Non-PPN tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN bulanan.
    • Perusahaan PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
  • Pengelolaan Faktur Pajak:
    • Perusahaan Non-PPN tidak menerbitkan faktur pajak.
    • Perusahaan PKP wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi penjualan barang/jasa kena pajak.
  • Pengkreditan Pajak Masukan:
    • Perusahaan Non-PPN tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan.
    • Perusahaan PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.
  • Kompleksitas Pembukuan:
    • Pembukuan perusahaan Non-PPN umumnya lebih sederhana.
    • Pembukuan perusahaan PKP lebih kompleks karena harus memisahkan pencatatan PPN.
  • Biaya Jasa Akuntansi:
    • Biaya jasa akuntansi untuk perusahaan Non-PPN biasanya lebih rendah.
    • Biaya jasa akuntansi untuk perusahaan PKP lebih tinggi karena adanya tambahan pekerjaan terkait PPN.
  • Batasan Omzet:
    • Perusahaan Non-PPN umumnya memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
    • Perusahaan PKP biasanya memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun atau secara sukarela mendaftar sebagai PKP.

Dengan perbedaan-perbedaan tersebut, perusahaan PKP memiliki kewajiban pelaporan pajak yang lebih kompleks dibandingkan perusahaan Non-PPN.

#PPN   #KepatuhanPajak   #PelaporanPajak   #LayananAkuntansi  

Berikut adalah panduan untuk menghitung dan melaporkan PPh 21 untuk karyawan:

Perhitungan PPh 21:

  • Hitung penghasilan bruto karyawan per bulan, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan bonus.

  • Kurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai status karyawan.

  • Hitung penghasilan kena pajak dengan mengurangi penghasilan bruto dengan PTKP.

  • Terapkan tarif progresif PPh 21 pada penghasilan kena pajak:

    • 5% untuk penghasilan sampai Rp50 juta/tahun
    • 15% untuk penghasilan Rp50 juta - Rp250 juta/tahun
    • 25% untuk penghasilan Rp250 juta - Rp500 juta/tahun
    • 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta/tahun
  • Hitung PPh 21 terutang per bulan.

Pelaporan PPh 21:

  • Setor PPh 21 yang dipotong ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

  • Laporkan PPh 21 bulanan dengan formulir SPT Masa PPh 21 ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

  • Berikan bukti pemotongan PPh 21 (formulir 1721-A1) kepada karyawan.

  • Laporkan PPh 21 tahunan dengan SPT Tahunan PPh 21 paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

  • Simpan dokumen perhitungan dan bukti setor PPh 21 sebagai arsip.

Okusi Associates dapat membantu Anda dalam perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21 karyawan secara akurat dan tepat waktu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Kami juga menyediakan layanan konsultasi terkait PPh 21 untuk memastikan kepatuhan pajak perusahaan Anda.

#PPh21   #PajakPenghasilan   #KepatuhanPajak   #PelaporanPajak   #KonsultasiPerpajakan  

Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, dokumen perpajakan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun. Buku, catatan, dan dokumen, baik fisik maupun elektronik, yang menjadi dasar penyusunan Laporan Keuangan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia.

#KepatuhanPajak   #PelaporanPajak   #PemeliharaanCatatanWajib   #SistemPerpajakanIndonesia  

SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat yang dikeluarkan oleh otoritas pajak Indonesia untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait data atau informasi tertentu dari wajib pajak. Berikut adalah beberapa poin penting tentang SP2DK dan cara menanggapinya dengan benar:

Pengertian SP2DK: - Surat resmi dari kantor pajak yang meminta klarifikasi atau penjelasan tambahan mengenai data/informasi tertentu terkait perpajakan wajib pajak. - Bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan akurasi pelaporan pajak.

Cara menanggapi SP2DK dengan benar:

  1. Pahami isi surat dengan seksama
    • Identifikasi informasi spesifik yang diminta oleh otoritas pajak
    • Perhatikan tenggat waktu yang diberikan untuk merespons
  2. Kumpulkan dan periksa dokumen terkait
    • Telaah catatan keuangan dan laporan pajak perusahaan
    • Pastikan konsistensi dan akurasi data
  3. Susun respons yang komprehensif
    • Berikan penjelasan yang jelas dan terperinci
    • Sertakan dokumen pendukung yang relevan
  4. Pastikan kepatuhan terhadap peraturan
    • Respons harus memenuhi semua persyaratan dan tenggat waktu
    • Hindari kesalahan yang dapat mengakibatkan sanksi tambahan
  5. Komunikasikan dengan otoritas pajak
    • Klarifikasi hal-hal yang kurang jelas jika diperlukan
    • Negosiasikan hasil yang menguntungkan bila memungkinkan
  6. Tindak lanjut
    • Pantau perkembangan kasus setelah pengiriman respons
    • Siapkan informasi tambahan jika diminta

Mengingat kompleksitas dan potensi konsekuensi dari SP2DK, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak berlisensi atau akuntan publik bersertifikat yang memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan perpajakan Indonesia. Mereka dapat membantu menganalisis situasi spesifik perusahaan, menyusun strategi respons yang efektif, dan memastikan kepatuhan penuh terhadap persyaratan otoritas pajak.

URL: https://okusiassociates.com/responding-to-sp2dk

#SP2DK   #KepatuhanPajak   #KonsultasiPajak   #PelaporanPajak   #KantorPajakIndonesia  

#AkuisisiPerusahaan  #AnalisisIndustri  #AnalisisPesaing  #AuditInternal  #AuditLaporanKeuangan  #BenchmarkingPesaing  #BKPM  #BukuBesar  #BUMN  #DaftarNegatifInvestasi  #DigitalNomad  #DistribusiAset  #DokumenPendukung  #EfisiensiOperasional  #IMTA  #InsentifPajak  #InteligensiPasar  #InvestasiAsingIndonesia  #InvestasiIndonesia  #IzinKerjaIndonesia  #IzinTinggalIndonesia  #IzinUsaha  #KantorAkuntanPublik  #KantorPajakIndonesia  #KaryawanAsing  #KepatuhanHukum  #KepatuhanHukumKetenagakerjaan  #KepatuhanIFRS  #KepatuhanImigrasi  #KepatuhanPajak  #KepatuhanRegulasi  #KesadaranBudaya  #KewajibanPajak  #KITAS  #KomiteAudit  #KomunikasiKlien  #KonsultasiPajak  #KonsultasiPerpajakan  #LaporanKeuangan  #LaporanKeuanganTahunan  #LayananAkuntansi  #LayananBisnis  #LayananKonsultasi  #LingkunganBisnisIndonesia  #ManajemenRisiko  #MEBV  #ModalMinimumPMA  #NIB  #NPWP  #OptimalisasiBiaya  #OverstayIndonesia  #PajakPenghasilanBadan  #PajakPenghasilan  #PekerjaAsing  #PelaporanKeuangan  #PelaporanPajak  #PeluangInvestasi  #PembatasanKepemilikanAsing  #PemeliharaanCatatanWajib  #PemeriksaanKepatuhan  #PendaftaranUsaha  #PendirianPerusahaan  #PeraturanImigrasi  #PerencanaanPajak  #PerpajakanInternasional  #PersetujuanInvestasi  #PersyaratanModalMinimum  #PersyaratanVisa  #PerusahaanDorman  #PerusahaanPMA  #PPh21  #PPN  #ProsesAudit  #RisetPasar  #RisikoHukum  #RisikoInvestasi  #SanksiAdministratif  #SanksiImigrasi  #SanksiPelaporanPajak  #SektorBisnis  #SektorTerbatas  #SistemPerpajakanIndonesia  #SP2DK  #SponsorVisa  #SPT  #StandarAkuntansi  #StrategiMasukPasar  #TataKelolaPerusahaan  #TransferPengetahuan  #TransparansiKeuangan  #TrenIndustri  #UjiTuntas  #VisaBisnis  #VisaIndonesia  #VisaKeluarga  #VisaPekerjaDigital  #VisaTanggungan  #VisaTinggalIndonesia  #WajibPajakAsing 

Spinner Logo