Pertanyaan yang Sering Diajukan: #laporankeuangantahunan

Tidak semua perusahaan di Indonesia wajib melakukan audit laporan keuangan. Kewajiban audit laporan keuangan berlaku untuk:

  1. Perseroan Terbatas yang memenuhi salah satu kriteria berikut:

    • Perusahaan publik (Tbk)
    • Perusahaan yang mengelola dana masyarakat
    • Perusahaan yang menerbitkan surat pengakuan utang
    • Perusahaan dengan aset minimal Rp 25.000.000.000
    • Debitur yang diwajibkan bank untuk diaudit tahunan
  2. Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen, dan perwakilan perusahaan yang berwenang melakukan perjanjian.

  3. Badan Usaha Milik Negara (PERSERO), perusahaan umum (PERUM), dan perusahaan daerah.

Perusahaan yang tidak termasuk dalam kategori di atas tidak diwajibkan untuk melakukan audit laporan keuangan tahunan. Namun, audit tetap direkomendasikan untuk memastikan keakuratan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap standar akuntansi yang berlaku.

Perusahaan yang wajib audit harus menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dalam waktu 6 bulan setelah akhir tahun fiskal. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

#AuditLaporanKeuangan   #KepatuhanRegulasi   #LaporanKeuanganTahunan   #PerusahaanPMA   #BUMN  

#AkuisisiPerusahaan  #AnalisisIndustri  #AnalisisPesaing  #AuditInternal  #AuditLaporanKeuangan  #BenchmarkingPesaing  #BKPM  #BukuBesar  #BUMN  #DaftarNegatifInvestasi  #DigitalNomad  #DistribusiAset  #DokumenPendukung  #EfisiensiOperasional  #IMTA  #InsentifPajak  #InteligensiPasar  #InvestasiAsingIndonesia  #InvestasiIndonesia  #IzinKerjaIndonesia  #IzinTinggalIndonesia  #IzinUsaha  #KantorAkuntanPublik  #KantorPajakIndonesia  #KaryawanAsing  #KepatuhanHukum  #KepatuhanHukumKetenagakerjaan  #KepatuhanIFRS  #KepatuhanImigrasi  #KepatuhanPajak  #KepatuhanRegulasi  #KesadaranBudaya  #KewajibanPajak  #KITAS  #KomiteAudit  #KomunikasiKlien  #KonsultasiPajak  #KonsultasiPerpajakan  #LaporanKeuangan  #LaporanKeuanganTahunan  #LayananAkuntansi  #LayananBisnis  #LayananKonsultasi  #LingkunganBisnisIndonesia  #ManajemenRisiko  #MEBV  #ModalMinimumPMA  #NIB  #NPWP  #OptimalisasiBiaya  #OverstayIndonesia  #PajakPenghasilanBadan  #PajakPenghasilan  #PekerjaAsing  #PelaporanKeuangan  #PelaporanPajak  #PeluangInvestasi  #PembatasanKepemilikanAsing  #PemeliharaanCatatanWajib  #PemeriksaanKepatuhan  #PendaftaranUsaha  #PendirianPerusahaan  #PeraturanImigrasi  #PerencanaanPajak  #PerpajakanInternasional  #PersetujuanInvestasi  #PersyaratanModalMinimum  #PersyaratanVisa  #PerusahaanDorman  #PerusahaanPMA  #PPh21  #PPN  #ProsesAudit  #RisetPasar  #RisikoHukum  #RisikoInvestasi  #SanksiAdministratif  #SanksiImigrasi  #SanksiPelaporanPajak  #SektorBisnis  #SektorTerbatas  #SistemPerpajakanIndonesia  #SP2DK  #SponsorVisa  #SPT  #StandarAkuntansi  #StrategiMasukPasar  #TataKelolaPerusahaan  #TransferPengetahuan  #TransparansiKeuangan  #TrenIndustri  #UjiTuntas  #VisaBisnis  #VisaIndonesia  #VisaKeluarga  #VisaPekerjaDigital  #VisaTanggungan  #VisaTinggalIndonesia  #WajibPajakAsing 

Spinner Logo