BUPM: Bidang Usaha Penanaman Modal
Business Fields for Direct Capital Investment
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. BIDANG USAHA PRIORITASBIDANG USAHA DIALOKASIKAN DAN KEMITRAAN DENGAN KOPERASI DAN UMKMBIDANG USAHA PERSYARATAN TERTENTUBIDANG USAHA TERTUTUP Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah: Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).
Industri minuman mengandung alkohol: Anggur
Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES)
Industri pembuatan senjata kimia
Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon
Budi daya dan industri narkotika golongan I
Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES)
Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES)
Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES)
Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES)
Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES)
Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam
Industri minuman mengandung malt
Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino
Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES)
Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES)
Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES)
No | Bidang_Usaha | KBLI |
---|---|---|
2 | Industri minuman mengandung alkohol: Anggur |
11020 |
3 | Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) | 3159 |
4 | Industri pembuatan senjata kimia | 20119 |
5 | Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon | 20119 |
6 | Budi daya dan industri narkotika golongan I | 1287 |
7 | Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) | 3158 |
8 | Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) | 3152 |
9 | Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) | 3154 |
10 | Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) | 3155 |
11 | Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) | 3156 |
12 | Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam | 3117 |
13 | Industri minuman mengandung malt | 11031 |
14 | Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino | 92000 |
15 | Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) | 3151 |
16 | Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) | 3153 |
17 | Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) | 3157 |