BUPM: Bidang Usaha Penanaman Modal
Business Fields for Direct Capital Investment
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. BIDANG USAHA PRIORITASBIDANG USAHA DIALOKASIKAN DAN KEMITRAAN DENGAN KOPERASI DAN UMKMBIDANG USAHA PERSYARATAN TERTENTUBIDANG USAHA TERTUTUP Bidang Usaha yang terbuka untuk Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi dan UMKM ditetapkan berdasarkan kriteria: Bidang Usaha yang banyak diusahakan oleh Koperasi dan UMKM; dan/atau Bidang Usaha yang didorong untuk masuk dalam rantai pasok Usaha Besar.
Industri alat utama: Industri kendaraan perang
Modal asing maksimal 49%; atau Dalam hal terdapat kepentingan strategis, modal asing dapat melebihi 49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan
Angkutan laut dalam negeri perintis untuk penumpang
Modal asing maksimal 49%
Angkutan penyeberangan umum antar kabupaten/kota
Modal asing maksimal 49%
Angkutan sungai dan danau dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur untuk wisata
Modal asing maksimal 49%
Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya
Modal asing maksimal 49%
Angkutan moda udara niaga berjadwal
Modal asing maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority)
Kegiatan angkutan udara
Modal asing maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority)
Aktivitas kurir
Modal asing maksimal 49%
Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)
Modal dalam negeri 100% dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 20% dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha
Perdagangan besar minuman keras/beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor)
Dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
Industri pengolahan kopi yang sudah mendapatkan indikasi geografis
Modal dalam negeri 100%
Industri alat utama: Industri senjata dan amunisi
Modal asing maksimal 49%; atau Dalam hal terdapat kepentingan strategis, modal asing dapat melebihi 49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan
Industri alat utama: Industri radar pertahanan untuk sistem persenjataan
Modal asing maksimal 49%; atau Dalam hal terdapat kepentingan strategis, modal asing dapat melebihi 49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan
Industri alat utama: Industri kapal perang
Modal asing maksimal 49%; atau Dalam hal terdapat kepentingan strategis, modal asing dapat melebihi 49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan
Industri kapal: Pinisi Cadik Kapal dari kayu lainnya dengan desain khas tradisional
Modal dalam negeri 100%
Angkutan laut luar negeri untuk barang khusus
Modal asing maksimal 49%
Angkutan penyeberangan perintis antar kabupaten/kota
Modal asing maksimal 49%
Angkutan sungai dan danau untuk barang umum dan/atau hewan
Modal asing maksimal 49%
Penerbitan surat kabar, majalah, dan buletin (pers)
Modal dalam negeri 100% dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 49% (melalui pasar modal) dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha
Aktivitas biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus
Modal dalam negeri 100% dan beragama islam
Perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol
Dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
Perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol
Dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
Industri batik: Industri batik cap
Modal dalam negeri 100%
Industri alat utama: Industri pesawat terbang militer
Modal asing maksimal 49%; atau Dalam hal terdapat kepentingan strategis, modal asing dapat melebihi 49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan
Angkutan laut dalam negeri liner dan tramper untuk penumpang
Modal asing maksimal 49%
Angkutan laut dalam negeri untuk wisata
Modal asing maksimal 49%
Angkutan laut dalam negeri liner dan tramper untuk barang
Modal asing maksimal 49%
Angkutan laut dalam negeri perintis untuk barang
Modal asing maksimal 49%
Angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat
Modal asing maksimal 49%
Angkutan penyeberangan perintis antar provinsi
Modal asing maksimal 49%
Angkutan penyeberangan umum dalam kabupaten/kota
Modal asing maksimal 49%
Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri
Modal asing maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority)
Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB)
Modal dalam negeri 100% dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 20% dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha
Industri barang bangunan dari kayu
Modal dalam negeri 100%
Industri kosmetik tradisional
Modal dalam negeri 100%
Industri bahan baku obat tradisional untuk manusia
Modal dalam negeri 100%
Angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus
Modal asing maksimal 49%
Angkutan laut luar negeri liner dan tramper untuk barang
Modal asing maksimal 49%
Angkutan penyeberangan umum antar provinsi
Modal asing maksimal 49%
Angkutan sungai dan danau untuk penumpang dengan trayek tetap dan teratur
Modal asing maksimal 49%
Angkutan sungai dan danau untuk penumpang dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur
Modal asing maksimal 49%
Angkutan sungai dan danau untuk barang khusus
Modal asing maksimal 49%
Sanggar seni
Modal dalam negeri 100%
No | Bidang_Usaha | KBLI | Persyaratan |
---|---|---|---|
2 | Industri alat utama: Industri kendaraan perang |
30400 | Modal asing maksimal 49%; atau Dalam hal terdapat kepentingan strategis, modal asing dapat melebihi 49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan |
3 | Angkutan laut dalam negeri perintis untuk penumpang | 50114 | Modal asing maksimal 49% |
4 | Angkutan penyeberangan umum antar kabupaten/kota | 50216 | Modal asing maksimal 49% |
5 | Angkutan sungai dan danau dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur untuk wisata | 50213 | Modal asing maksimal 49% |
6 | Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya | 50223 | Modal asing maksimal 49% |
7 | Angkutan moda udara niaga berjadwal | 51101 | Modal asing maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority) |
8 | Kegiatan angkutan udara | 51109 | Modal asing maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority) |
9 | Aktivitas kurir | 53201 | Modal asing maksimal 49% |
10 | Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) | 60102 | Modal dalam negeri 100% dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 20% dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha |
11 | Perdagangan besar minuman keras/beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) | 46333 | Dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol |
12 | Industri pengolahan kopi yang sudah mendapatkan indikasi geografis | 10761 | Modal dalam negeri 100% |
13 | Industri alat utama: Industri senjata dan amunisi |
25200 | Modal asing maksimal 49%; atau Dalam hal terdapat kepentingan strategis, modal asing dapat melebihi 49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan |
14 | Industri alat utama: Industri radar pertahanan untuk sistem persenjataan |
26513 | Modal asing maksimal 49%; atau Dalam hal terdapat kepentingan strategis, modal asing dapat melebihi 49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan |
15 | Industri alat utama: Industri kapal perang |
30111 | Modal asing maksimal 49%; atau Dalam hal terdapat kepentingan strategis, modal asing dapat melebihi 49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan |
16 | Industri kapal: Pinisi Cadik Kapal dari kayu lainnya dengan desain khas tradisional |
30111 | Modal dalam negeri 100% |
17 | Angkutan laut luar negeri untuk barang khusus | 50142 | Modal asing maksimal 49% |
18 | Angkutan penyeberangan perintis antar kabupaten/kota | 50217 | Modal asing maksimal 49% |
19 | Angkutan sungai dan danau untuk barang umum dan/atau hewan | 50221 | Modal asing maksimal 49% |
20 | Penerbitan surat kabar, majalah, dan buletin (pers) | 58130 | Modal dalam negeri 100% dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 49% (melalui pasar modal) dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha |
21 | Aktivitas biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus | 79122 | Modal dalam negeri 100% dan beragama islam |
22 | Perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol | 47221 | Dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol |
23 | Perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol | 47826 | Dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol |
24 | Industri batik: Industri batik cap |
13134 | Modal dalam negeri 100% |
25 | Industri alat utama: Industri pesawat terbang militer |
30300 | Modal asing maksimal 49%; atau Dalam hal terdapat kepentingan strategis, modal asing dapat melebihi 49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan |
26 | Angkutan laut dalam negeri liner dan tramper untuk penumpang | 50111 | Modal asing maksimal 49% |
27 | Angkutan laut dalam negeri untuk wisata | 50113 | Modal asing maksimal 49% |
28 | Angkutan laut dalam negeri liner dan tramper untuk barang | 50131 | Modal asing maksimal 49% |
29 | Angkutan laut dalam negeri perintis untuk barang | 50134 | Modal asing maksimal 49% |
30 | Angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat | 50135 | Modal asing maksimal 49% |
31 | Angkutan penyeberangan perintis antar provinsi | 50215 | Modal asing maksimal 49% |
32 | Angkutan penyeberangan umum dalam kabupaten/kota | 50218 | Modal asing maksimal 49% |
33 | Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri | 51102 | Modal asing maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority) |
34 | Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) | 60202 | Modal dalam negeri 100% dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 20% dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha |
35 | Industri barang bangunan dari kayu | 16221 | Modal dalam negeri 100% |
36 | Industri kosmetik tradisional | 20232 | Modal dalam negeri 100% |
37 | Industri bahan baku obat tradisional untuk manusia | 21021 | Modal dalam negeri 100% |
38 | Angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus | 50133 | Modal asing maksimal 49% |
39 | Angkutan laut luar negeri liner dan tramper untuk barang | 50141 | Modal asing maksimal 49% |
40 | Angkutan penyeberangan umum antar provinsi | 50214 | Modal asing maksimal 49% |
41 | Angkutan sungai dan danau untuk penumpang dengan trayek tetap dan teratur | 50211 | Modal asing maksimal 49% |
42 | Angkutan sungai dan danau untuk penumpang dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur | 50212 | Modal asing maksimal 49% |
43 | Angkutan sungai dan danau untuk barang khusus | 50222 | Modal asing maksimal 49% |
44 | Sanggar seni | 90011 | Modal dalam negeri 100% |