BUPM: Bidang Usaha Penanaman Modal

Business Fields for Direct Capital Investment

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. BIDANG USAHA PRIORITASBIDANG USAHA DIALOKASIKAN DAN KEMITRAAN DENGAN KOPERASI DAN UMKMBIDANG USAHA PERSYARATAN TERTENTUBIDANG USAHA TERTUTUP Bidang Usaha yang terbuka untuk Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi dan UMKM ditetapkan berdasarkan kriteria: Bidang Usaha yang banyak diusahakan oleh Koperasi dan UMKM; dan/atau Bidang Usaha yang didorong untuk masuk dalam rantai pasok Usaha Besar.

Industri alat utama: Industri kendaraan perang

Modal asing maksimal 49%; atau Dalam hal terdapat kepentingan strategis, modal asing dapat melebihi 49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan

Angkutan laut dalam negeri perintis untuk penumpang

Modal asing maksimal 49%

Angkutan penyeberangan umum antar kabupaten/kota

Modal asing maksimal 49%

Angkutan sungai dan danau dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur untuk wisata

Modal asing maksimal 49%

Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya

Modal asing maksimal 49%

Angkutan moda udara niaga berjadwal

Modal asing maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority)

Kegiatan angkutan udara

Modal asing maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority)

Aktivitas kurir

Modal asing maksimal 49%

Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)

Modal dalam negeri 100% dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 20% dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha

Perdagangan besar minuman keras/beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor)

Dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol

Industri pengolahan kopi yang sudah mendapatkan indikasi geografis

Modal dalam negeri 100%

Industri alat utama: Industri senjata dan amunisi

Modal asing maksimal 49%; atau Dalam hal terdapat kepentingan strategis, modal asing dapat melebihi 49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan

Industri alat utama: Industri radar pertahanan untuk sistem persenjataan

Modal asing maksimal 49%; atau Dalam hal terdapat kepentingan strategis, modal asing dapat melebihi 49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan

Industri alat utama: Industri kapal perang

Modal asing maksimal 49%; atau Dalam hal terdapat kepentingan strategis, modal asing dapat melebihi 49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan

Industri kapal: Pinisi Cadik Kapal dari kayu lainnya dengan desain khas tradisional

Modal dalam negeri 100%

Angkutan laut luar negeri untuk barang khusus

Modal asing maksimal 49%

Angkutan penyeberangan perintis antar kabupaten/kota

Modal asing maksimal 49%

Angkutan sungai dan danau untuk barang umum dan/atau hewan

Modal asing maksimal 49%

Penerbitan surat kabar, majalah, dan buletin (pers)

Modal dalam negeri 100% dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 49% (melalui pasar modal) dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha

Aktivitas biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus

Modal dalam negeri 100% dan beragama islam

Perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol

Dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol

Perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol

Dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol

Industri batik: Industri batik cap

Modal dalam negeri 100%

Industri alat utama: Industri pesawat terbang militer

Modal asing maksimal 49%; atau Dalam hal terdapat kepentingan strategis, modal asing dapat melebihi 49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan

Angkutan laut dalam negeri liner dan tramper untuk penumpang

Modal asing maksimal 49%

Angkutan laut dalam negeri untuk wisata

Modal asing maksimal 49%

Angkutan laut dalam negeri liner dan tramper untuk barang

Modal asing maksimal 49%

Angkutan laut dalam negeri perintis untuk barang

Modal asing maksimal 49%

Angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat

Modal asing maksimal 49%

Angkutan penyeberangan perintis antar provinsi

Modal asing maksimal 49%

Angkutan penyeberangan umum dalam kabupaten/kota

Modal asing maksimal 49%

Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri

Modal asing maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority)

Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB)

Modal dalam negeri 100% dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 20% dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha

Industri barang bangunan dari kayu

Modal dalam negeri 100%

Industri kosmetik tradisional

Modal dalam negeri 100%

Industri bahan baku obat tradisional untuk manusia

Modal dalam negeri 100%

Angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus

Modal asing maksimal 49%

Angkutan laut luar negeri liner dan tramper untuk barang

Modal asing maksimal 49%

Angkutan penyeberangan umum antar provinsi

Modal asing maksimal 49%

Angkutan sungai dan danau untuk penumpang dengan trayek tetap dan teratur

Modal asing maksimal 49%

Angkutan sungai dan danau untuk penumpang dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur

Modal asing maksimal 49%

Angkutan sungai dan danau untuk barang khusus

Modal asing maksimal 49%

Sanggar seni

Modal dalam negeri 100%


No Bidang_Usaha KBLI Persyaratan
2 Industri alat utama:
Industri kendaraan perang
30400 Modal asing maksimal 49%; atau
Dalam hal terdapat kepentingan strategis, modal asing dapat melebihi 49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan
3 Angkutan laut dalam negeri perintis untuk penumpang 50114 Modal asing maksimal 49%
4 Angkutan penyeberangan umum antar kabupaten/kota 50216 Modal asing maksimal 49%
5 Angkutan sungai dan danau dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur untuk wisata 50213 Modal asing maksimal 49%
6 Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya 50223 Modal asing maksimal 49%
7 Angkutan moda udara niaga berjadwal 51101 Modal asing maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority)
8 Kegiatan angkutan udara 51109 Modal asing maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority)
9 Aktivitas kurir 53201 Modal asing maksimal 49%
10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) 60102 Modal dalam negeri 100% dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 20% dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha
11 Perdagangan besar minuman keras/beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) 46333 Dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
12 Industri pengolahan kopi yang sudah mendapatkan indikasi geografis 10761 Modal dalam negeri 100%
13 Industri alat utama:
Industri senjata dan amunisi
25200 Modal asing maksimal 49%; atau
Dalam hal terdapat kepentingan strategis, modal asing dapat melebihi 49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan
14 Industri alat utama:
Industri radar pertahanan untuk sistem persenjataan
26513 Modal asing maksimal 49%; atau
Dalam hal terdapat kepentingan strategis, modal asing dapat melebihi 49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan
15 Industri alat utama:
Industri kapal perang
30111 Modal asing maksimal 49%; atau
Dalam hal terdapat kepentingan strategis, modal asing dapat melebihi 49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan
16 Industri kapal:
Pinisi
Cadik
Kapal dari kayu lainnya dengan desain khas tradisional
30111 Modal dalam negeri 100%
17 Angkutan laut luar negeri untuk barang khusus 50142 Modal asing maksimal 49%
18 Angkutan penyeberangan perintis antar kabupaten/kota 50217 Modal asing maksimal 49%
19 Angkutan sungai dan danau untuk barang umum dan/atau hewan 50221 Modal asing maksimal 49%
20 Penerbitan surat kabar, majalah, dan buletin (pers) 58130 Modal dalam negeri 100% dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 49% (melalui pasar modal) dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha
21 Aktivitas biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus 79122 Modal dalam negeri 100% dan beragama islam
22 Perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol 47221 Dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
23 Perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol 47826 Dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
24 Industri batik:
Industri batik cap
13134 Modal dalam negeri 100%
25 Industri alat utama:
Industri pesawat terbang militer
30300 Modal asing maksimal 49%; atau
Dalam hal terdapat kepentingan strategis, modal asing dapat melebihi 49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan
26 Angkutan laut dalam negeri liner dan tramper untuk penumpang 50111 Modal asing maksimal 49%
27 Angkutan laut dalam negeri untuk wisata 50113 Modal asing maksimal 49%
28 Angkutan laut dalam negeri liner dan tramper untuk barang 50131 Modal asing maksimal 49%
29 Angkutan laut dalam negeri perintis untuk barang 50134 Modal asing maksimal 49%
30 Angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat 50135 Modal asing maksimal 49%
31 Angkutan penyeberangan perintis antar provinsi 50215 Modal asing maksimal 49%
32 Angkutan penyeberangan umum dalam kabupaten/kota 50218 Modal asing maksimal 49%
33 Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri 51102 Modal asing maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority)
34 Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) 60202 Modal dalam negeri 100% dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 20% dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha
35 Industri barang bangunan dari kayu 16221 Modal dalam negeri 100%
36 Industri kosmetik tradisional 20232 Modal dalam negeri 100%
37 Industri bahan baku obat tradisional untuk manusia 21021 Modal dalam negeri 100%
38 Angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus 50133 Modal asing maksimal 49%
39 Angkutan laut luar negeri liner dan tramper untuk barang 50141 Modal asing maksimal 49%
40 Angkutan penyeberangan umum antar provinsi 50214 Modal asing maksimal 49%
41 Angkutan sungai dan danau untuk penumpang dengan trayek tetap dan teratur 50211 Modal asing maksimal 49%
42 Angkutan sungai dan danau untuk penumpang dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur 50212 Modal asing maksimal 49%
43 Angkutan sungai dan danau untuk barang khusus 50222 Modal asing maksimal 49%
44 Sanggar seni 90011 Modal dalam negeri 100%
Spinner Logo