Pertanyaan yang Sering Diajukan: #konsultasiperpajakan

Berikut adalah panduan untuk menghitung dan melaporkan PPh 21 untuk karyawan:

Perhitungan PPh 21:

  • Hitung penghasilan bruto karyawan per bulan, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan bonus.

  • Kurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai status karyawan.

  • Hitung penghasilan kena pajak dengan mengurangi penghasilan bruto dengan PTKP.

  • Terapkan tarif progresif PPh 21 pada penghasilan kena pajak:

    • 5% untuk penghasilan sampai Rp50 juta/tahun
    • 15% untuk penghasilan Rp50 juta - Rp250 juta/tahun
    • 25% untuk penghasilan Rp250 juta - Rp500 juta/tahun
    • 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta/tahun
  • Hitung PPh 21 terutang per bulan.

Pelaporan PPh 21:

  • Setor PPh 21 yang dipotong ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

  • Laporkan PPh 21 bulanan dengan formulir SPT Masa PPh 21 ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

  • Berikan bukti pemotongan PPh 21 (formulir 1721-A1) kepada karyawan.

  • Laporkan PPh 21 tahunan dengan SPT Tahunan PPh 21 paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

  • Simpan dokumen perhitungan dan bukti setor PPh 21 sebagai arsip.

Okusi Associates dapat membantu Anda dalam perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21 karyawan secara akurat dan tepat waktu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Kami juga menyediakan layanan konsultasi terkait PPh 21 untuk memastikan kepatuhan pajak perusahaan Anda.

#PPh21   #PajakPenghasilan   #KepatuhanPajak   #PelaporanPajak   #KonsultasiPerpajakan  

#AkuisisiPerusahaan  #AnalisisIndustri  #AnalisisPesaing  #AuditInternal  #AuditLaporanKeuangan  #BenchmarkingPesaing  #BKPM  #BukuBesar  #BUMN  #DaftarNegatifInvestasi  #DigitalNomad  #DistribusiAset  #DokumenPendukung  #EfisiensiOperasional  #IMTA  #InsentifPajak  #InteligensiPasar  #InvestasiAsingIndonesia  #InvestasiIndonesia  #IzinKerjaIndonesia  #IzinTinggalIndonesia  #IzinUsaha  #KantorAkuntanPublik  #KantorPajakIndonesia  #KaryawanAsing  #KepatuhanHukum  #KepatuhanHukumKetenagakerjaan  #KepatuhanIFRS  #KepatuhanImigrasi  #KepatuhanPajak  #KepatuhanRegulasi  #KesadaranBudaya  #KewajibanPajak  #KITAS  #KomiteAudit  #KomunikasiKlien  #KonsultasiPajak  #KonsultasiPerpajakan  #LaporanKeuangan  #LaporanKeuanganTahunan  #LayananAkuntansi  #LayananBisnis  #LayananKonsultasi  #LingkunganBisnisIndonesia  #ManajemenRisiko  #MEBV  #ModalMinimumPMA  #NIB  #NPWP  #OptimalisasiBiaya  #OverstayIndonesia  #PajakPenghasilanBadan  #PajakPenghasilan  #PekerjaAsing  #PelaporanKeuangan  #PelaporanPajak  #PeluangInvestasi  #PembatasanKepemilikanAsing  #PemeliharaanCatatanWajib  #PemeriksaanKepatuhan  #PendaftaranUsaha  #PendirianPerusahaan  #PeraturanImigrasi  #PerencanaanPajak  #PerpajakanInternasional  #PersetujuanInvestasi  #PersyaratanModalMinimum  #PersyaratanVisa  #PerusahaanDorman  #PerusahaanPMA  #PPh21  #PPN  #ProsesAudit  #RisetPasar  #RisikoHukum  #RisikoInvestasi  #SanksiAdministratif  #SanksiImigrasi  #SanksiPelaporanPajak  #SektorBisnis  #SektorTerbatas  #SistemPerpajakanIndonesia  #SP2DK  #SponsorVisa  #SPT  #StandarAkuntansi  #StrategiMasukPasar  #TataKelolaPerusahaan  #TransferPengetahuan  #TransparansiKeuangan  #TrenIndustri  #UjiTuntas  #VisaBisnis  #VisaIndonesia  #VisaKeluarga  #VisaPekerjaDigital  #VisaTanggungan  #VisaTinggalIndonesia  #WajibPajakAsing 

Spinner Logo