Pertanyaan yang Sering Diajukan: #investasiasingindonesia

Berikut adalah beberapa sektor bisnis utama yang terbuka untuk investasi asing di Indonesia:

  1. Manufaktur:

    • Otomotif
    • Elektronik
    • Tekstil
    • Kimia
  2. Pertanian:

    • Kelapa sawit
    • Karet
    • Kakao
    • Kopi
  3. Pertambangan:

    • Batubara
    • Emas
    • Tembaga
    • Nikel
    • Timah
  4. Infrastruktur:

    • Jalan
    • Pelabuhan
    • Bandara
    • Pembangkit listrik
  5. Ekonomi Digital:

    • E-commerce
    • Fintech
    • Healthtech
    • Edtech
  6. Pariwisata dan Perhotelan:

    • Hotel dan resor (kepemilikan asing hingga 100%)
    • Restoran (kepemilikan asing maksimal 51%)
    • Agen perjalanan (kepemilikan asing maksimal 67-70%)
  7. Kesehatan:

    • Rumah sakit (kepemilikan asing hingga 100%)
    • Peralatan medis
  8. Pendidikan

  9. Energi terbarukan

  10. Logistik dan pergudangan

Namun, penting untuk dicatat bahwa beberapa sektor memiliki batasan kepemilikan asing atau persyaratan khusus. Investor asing disarankan untuk memeriksa Daftar Investasi Positif terbaru dan berkonsultasi dengan ahli seperti Okusi Associates untuk memahami peraturan spesifik sektor dan persyaratan investasi minimum.

Beberapa sektor yang masih tertutup untuk investasi asing antara lain: - Perjudian dan kasino - Budidaya dan distribusi ganja - Perdagangan satwa liar - Perdagangan artefak bersejarah

Investor asing juga perlu memperhatikan persyaratan investasi minimum, yang untuk perusahaan PMA umumnya sebesar Rp 10 miliar.

URL: https://okusiassociates.com/sektor-bisnis-terbuka-untuk-investasi-asing

#InvestasiAsingIndonesia   #SektorBisnis   #PeluangInvestasi   #PembatasanKepemilikanAsing   #PerusahaanPMA  

Proses pendirian perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia biasanya membutuhkan waktu sekitar 1-1,5 bulan. Berikut adalah rincian tahapan dan perkiraan waktunya:

  1. Persetujuan nama perusahaan oleh Kementerian Hukum dan HAM: 2 hari

  2. Peninjauan, revisi, dan persetujuan Izin Prinsip oleh BKPM: 14 hari

  3. Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris: 4 hari

  4. Pengesahan Badan Hukum (Akta Pendirian) oleh Kementerian Hukum dan HAM: 3 hari

  5. Surat Keterangan Domisili dari pemilik gedung kantor dan Pemerintah Daerah: 3 hari

  6. Pendaftaran NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak dari Kantor Pajak: 3 hari

  7. Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Pemerintah Provinsi: 1 hari

Secara keseluruhan, proses ini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 30 hari atau 1 bulan, asalkan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan memenuhi syarat.

Namun perlu diingat bahwa waktu aktual dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas bisnis, sektor usaha, dan faktor-faktor lainnya. Menggunakan jasa profesional seperti Okusi Associates dapat membantu memperlancar proses dan memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan baik.

URL: https://okusiassociates.com/berapa-lama-waktu-pendirian-perusahaan-pma

#PendirianPerusahaan   #PerusahaanPMA   #InvestasiAsingIndonesia   #IzinUsaha   #BKPM  

Langkah-langkah utama dalam mendirikan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Memeriksa Daftar Negatif Investasi (DNI)
    • Pastikan bidang usaha yang direncanakan terbuka untuk kepemilikan asing sesuai DNI terbaru.
  2. Mendapatkan Persetujuan Investasi
    • Ajukan permohonan persetujuan investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
    • Siapkan rencana bisnis dan rincian investasi modal yang akan dilakukan.
  3. Pendirian Perusahaan
    • Dapatkan persetujuan nama perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM.
    • Buat Akta Pendirian perusahaan melalui notaris.
    • Dapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Perizinan dan Pendaftaran
    • Dapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
    • Dapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
    • Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
    • Urus izin-izin usaha sesuai bidang usaha yang dijalankan.
  5. Pemenuhan Modal Disetor
    • Setor modal minimal Rp 10 miliar sesuai ketentuan untuk perusahaan PMA.
  6. Pembukaan Rekening Bank
    • Buka rekening perusahaan di bank yang beroperasi di Indonesia.
  7. Pelaporan Investasi
    • Laporkan realisasi investasi secara berkala kepada BKPM.

Proses ini memerlukan ketelitian dalam memenuhi persyaratan regulasi. Konsultasi dengan ahli seperti Okusi Associates dapat membantu memastikan proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

#PendirianPerusahaan   #PerusahaanPMA   #InvestasiAsingIndonesia   #IzinUsaha   #ModalMinimumPMA  

Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) adalah:

  • Badan hukum Indonesia yang memiliki saham asing, baik sebagian maupun seluruhnya
  • Bentuk perusahaan yang memungkinkan investor asing untuk menjalankan bisnis, menghasilkan pendapatan, dan memiliki aset di Indonesia
  • Didirikan berdasarkan bidang usaha tertentu yang memerlukan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Fitur utama perusahaan PMA:

  • Kepemilikan asing bisa sebagian atau seluruhnya, tergantung sektor usaha dan Daftar Negatif Investasi (DNI)
  • Harus memperoleh izin investasi, pendaftaran perusahaan, NPWP, dan izin lainnya sesuai bidang usaha
  • Ada persyaratan modal minimum untuk memastikan perusahaan memiliki sumber daya keuangan yang cukup
  • Dapat mensponsori izin kerja (KITAS) untuk karyawan asing

Manfaat mendirikan perusahaan PMA:

  • Akses langsung ke pasar Indonesia
  • Perlindungan hukum sebagai badan usaha yang diakui
  • Dapat mempekerjakan tenaga kerja asing
  • Kontrol lebih besar atas operasional bisnis

Perusahaan PMA harus mematuhi semua peraturan bisnis Indonesia termasuk kewajiban pajak, hukum ketenagakerjaan, dan pelaporan tahunan. Untuk beberapa sektor, mungkin diperlukan kemitraan dengan mitra lokal Indonesia.

Human: Apa saja persyaratan untuk mendirikan perusahaan PMA di Indonesia?

#PerusahaanPMA   #InvestasiAsingIndonesia   #BKPM   #ModalMinimumPMA   #IzinUsaha   #DaftarNegatifInvestasi  

Warga negara asing dapat memiliki 100% saham perusahaan PMA di Indonesia, namun hal ini tergantung pada sektor bisnis yang akan dijalankan. Beberapa poin penting terkait hal ini:

  • Banyak sektor bisnis di Indonesia kini memperbolehkan kepemilikan asing hingga 100%. Ini biasanya untuk sektor-sektor di mana pemerintah Indonesia ingin menarik investasi dan keahlian asing.

  • Namun, beberapa sektor masih memiliki pembatasan kepemilikan asing. Artinya investor asing hanya boleh memiliki persentase tertentu dari saham perusahaan, sisanya harus dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia.

  • Ada juga sektor-sektor yang sepenuhnya tertutup untuk investasi asing, di mana PMA tidak diperbolehkan sama sekali.

  • Pembatasan kepemilikan asing diatur dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.

  • Untuk mendirikan PMA dengan kepemilikan asing 100%, investor perlu memastikan bahwa rencana kegiatan usahanya sesuai dengan sektor yang terbuka penuh untuk investasi asing dalam DNI.

  • Proses pendirian PMA melibatkan pengajuan persetujuan investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan menyertakan rencana bisnis dan rencana investasi modal.

Jadi secara umum, kepemilikan asing 100% dimungkinkan untuk banyak sektor, namun tetap perlu memeriksa DNI dan mendapatkan persetujuan dari BKPM. Konsultasi dengan ahli seperti Okusi Associates dapat membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

#InvestasiAsingIndonesia   #PerusahaanPMA   #DaftarNegatifInvestasi   #PembatasanKepemilikanAsing   #BKPM   #PersetujuanInvestasi  

Modal minimum yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Modal investasi minimum: Rp 10 miliar (sekitar USD 700.000)

  • Modal disetor minimum: Rp 10 miliar (sekitar USD 700.000)

Beberapa poin penting terkait persyaratan modal minimum PMA:

  • Modal investasi Rp 10 miliar merupakan rencana investasi total perusahaan, termasuk aset tetap dan modal kerja.

  • Modal disetor Rp 10 miliar harus disetorkan di awal. Namun, peraturan memungkinkan sebagian (minimal Rp 2,5 miliar) disetorkan di awal, sisanya dapat diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu setelah perusahaan beroperasi.

  • Beberapa sektor usaha mungkin memiliki persyaratan modal minimum yang berbeda, baik lebih tinggi maupun lebih rendah, tergantung pada sifat bisnisnya.

  • Modal dapat digunakan untuk berbagai pengeluaran terkait bisnis seperti pembelian peralatan, sewa kantor, perekrutan karyawan, dan biaya operasional lainnya.

  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memerlukan bukti bahwa modal investasi tersedia dan akan digunakan sesuai rencana bisnis yang diajukan.

  • Untuk investasi di daerah atau sektor tertentu, pemerintah Indonesia mungkin menawarkan insentif seperti tax holiday yang dapat mempengaruhi strategi investasi secara keseluruhan.

Jadi, secara umum perusahaan PMA memerlukan modal minimum Rp 10 miliar, namun persyaratan detailnya dapat bervariasi tergantung sektor usaha dan rencana investasi. Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli seperti Okusi Associates untuk panduan lebih lanjut mengenai persyaratan modal sesuai rencana bisnis spesifik Anda.

#ModalMinimumPMA   #PerusahaanPMA   #InvestasiAsingIndonesia   #BKPM   #PersyaratanModalMinimum  

Berikut adalah izin dan perizinan utama yang diperlukan untuk perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB berfungsi sebagai identitas perusahaan dan juga sebagai izin impor serta nomor identifikasi kepabeanan.

  2. Izin Usaha Izin usaha tetap yang diberikan kepada PMA yang telah memulai produksi dan memenuhi batas waktu yang ditetapkan (3 tahun).

  3. Izin Lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Diperlukan jika perusahaan akan membangun fasilitas fisik.

  4. Izin Lingkungan Berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), tergantung skala usaha.

  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Untuk keperluan perpajakan perusahaan.

  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan.

  7. Izin Operasional Khusus Tergantung pada jenis usaha, misalnya izin dari Kementerian terkait untuk sektor tertentu.

  8. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Jika perusahaan akan mempekerjakan tenaga kerja asing.

  9. Izin Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS) Untuk karyawan asing yang akan bekerja di Indonesia.

  10. Izin Usaha Industri (IUI) Khusus untuk perusahaan manufaktur di luar sektor minyak, gas, dan panas bumi.

Perlu diingat bahwa proses perizinan kini sebagian besar dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perusahaan harus mendaftar secara online dan akan menerima NIB serta Izin Usaha (jika berlaku) bersamaan dengan NIB, tergantung pada sektor usahanya.

Okusi Associates dapat membantu dalam proses perolehan izin-izin tersebut, termasuk persiapan dokumen, pengajuan aplikasi, dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

#PerusahaanPMA   #IzinUsaha   #NIB   #KepatuhanRegulasi   #InvestasiAsingIndonesia  

Daftar Negatif Investasi (DNI) adalah regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang mengatur sektor-sektor usaha yang terbuka, terbatas, atau tertutup bagi investasi asing. DNI memiliki pengaruh signifikan terhadap perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia, termasuk di Bali:

  1. Pembatasan kepemilikan asing:
    • DNI menentukan batas maksimum kepemilikan asing untuk sektor-sektor tertentu.
    • Contohnya, restoran dibatasi maksimal 51% kepemilikan asing, agen perjalanan maksimal 70% untuk investor ASEAN.
  2. Sektor yang tertutup:
    • Beberapa sektor bisnis sepenuhnya tertutup bagi investasi asing, seperti perjudian, budidaya ganja, perdagangan satwa liar, dan perdagangan artefak bersejarah.
  3. Persyaratan kemitraan:
    • Untuk beberapa sektor, investor asing diwajibkan bermitra dengan perusahaan atau individu Indonesia.
  4. Persyaratan investasi minimum:
    • DNI dapat menetapkan jumlah investasi minimum untuk sektor-sektor tertentu.
  5. Perizinan khusus:
    • Beberapa sektor seperti kesehatan dan pendidikan memerlukan izin khusus dari kementerian terkait.
  6. Pembaruan berkala:
    • DNI diperbarui secara berkala, sehingga investor perlu selalu mengikuti perubahan terbaru.
  7. Panduan struktur bisnis:
    • DNI membantu investor asing menentukan struktur kepemilikan dan bentuk usaha yang sesuai.

Penting bagi investor asing untuk mempelajari DNI terbaru dan berkonsultasi dengan ahli seperti Okusi Associates sebelum mendirikan perusahaan PMA di Bali. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan memilih struktur bisnis yang tepat sesuai dengan sektor usaha yang diinginkan.

#DaftarNegatifInvestasi   #InvestasiAsingIndonesia   #PembatasanKepemilikanAsing   #PerusahaanPMA   #SektorTerbatas  

Untuk mendapatkan KITAS Investor di Indonesia, beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah:

  1. Bukti biaya hidup minimal US$2.000 atau setara.

  2. Bukti kepemilikan saham minimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) atau setara di perusahaan penjamin yang terdaftar di Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia.

  3. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pengesahan pendirian perusahaan PMA.

  4. Rekening koran perusahaan untuk 2 bulan terakhir.

  5. Perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha.

  6. Perusahaan harus mempekerjakan minimal 2 orang karyawan Indonesia untuk mendukung pajak dan sumber daya manusia.

  7. Dokumen pendukung lainnya seperti surat permohonan yang ditandatangani dan dokumen pendaftaran perusahaan.

  8. Untuk direktur atau komisaris perusahaan, investasi minimal Rp1,1 miliar. Untuk investor tanpa jabatan tersebut, investasi minimal Rp1,125 miliar.

  9. Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan.

  10. Foto berwarna terbaru.

Dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, investor asing dapat mengajukan permohonan KITAS Investor untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama 1-2 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan.

#KITAS   #InvestasiAsingIndonesia   #PersyaratanVisa   #PerusahaanPMA  

#AkuisisiPerusahaan  #AnalisisIndustri  #AnalisisPesaing  #AuditInternal  #AuditLaporanKeuangan  #BenchmarkingPesaing  #BKPM  #BukuBesar  #BUMN  #DaftarNegatifInvestasi  #DigitalNomad  #DistribusiAset  #DokumenPendukung  #EfisiensiOperasional  #IMTA  #InsentifPajak  #InteligensiPasar  #InvestasiAsingIndonesia  #InvestasiIndonesia  #IzinKerjaIndonesia  #IzinTinggalIndonesia  #IzinUsaha  #KantorAkuntanPublik  #KantorPajakIndonesia  #KaryawanAsing  #KepatuhanHukum  #KepatuhanHukumKetenagakerjaan  #KepatuhanIFRS  #KepatuhanImigrasi  #KepatuhanPajak  #KepatuhanRegulasi  #KesadaranBudaya  #KewajibanPajak  #KITAS  #KomiteAudit  #KomunikasiKlien  #KonsultasiPajak  #KonsultasiPerpajakan  #LaporanKeuangan  #LaporanKeuanganTahunan  #LayananAkuntansi  #LayananBisnis  #LayananKonsultasi  #LingkunganBisnisIndonesia  #ManajemenRisiko  #MEBV  #ModalMinimumPMA  #NIB  #NPWP  #OptimalisasiBiaya  #OverstayIndonesia  #PajakPenghasilanBadan  #PajakPenghasilan  #PekerjaAsing  #PelaporanKeuangan  #PelaporanPajak  #PeluangInvestasi  #PembatasanKepemilikanAsing  #PemeliharaanCatatanWajib  #PemeriksaanKepatuhan  #PendaftaranUsaha  #PendirianPerusahaan  #PeraturanImigrasi  #PerencanaanPajak  #PerpajakanInternasional  #PersetujuanInvestasi  #PersyaratanModalMinimum  #PersyaratanVisa  #PerusahaanDorman  #PerusahaanPMA  #PPh21  #PPN  #ProsesAudit  #RisetPasar  #RisikoHukum  #RisikoInvestasi  #SanksiAdministratif  #SanksiImigrasi  #SanksiPelaporanPajak  #SektorBisnis  #SektorTerbatas  #SistemPerpajakanIndonesia  #SP2DK  #SponsorVisa  #SPT  #StandarAkuntansi  #StrategiMasukPasar  #TataKelolaPerusahaan  #TransferPengetahuan  #TransparansiKeuangan  #TrenIndustri  #UjiTuntas  #VisaBisnis  #VisaIndonesia  #VisaKeluarga  #VisaPekerjaDigital  #VisaTanggungan  #VisaTinggalIndonesia  #WajibPajakAsing 

Spinner Logo