Pertanyaan yang Sering Diajukan: #overstayindonesia

Berikut adalah konsekuensi jika Anda tinggal melebihi masa berlaku visa di Indonesia:

  • Denda harian sebesar Rp 1.000.000 (sekitar USD 70) per hari untuk overstay kurang dari 60 hari. Denda ini berlaku sejak 3 Mei 2019.

  • Jika overstay lebih dari 60 hari, Anda dapat menghadapi:

    • Deportasi dari Indonesia
    • Dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu
  • Masa blacklist minimum adalah 6 bulan. Untuk pelanggaran berat seperti narkoba, blacklist bisa permanen.

  • Nama Anda tidak akan otomatis dihapus dari daftar hitam setelah masa blacklist berakhir. Anda perlu mengajukan permohonan penghapusan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

  • Overstay dapat mempengaruhi kemampuan Anda untuk mendapatkan visa Indonesia di masa depan.

  • Dalam kasus pelanggaran izin kerja, hukuman resminya adalah 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

  • Anda dapat ditahan di imigrasi dan dilarang meninggalkan Indonesia sampai denda dibayar.

Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu mematuhi masa berlaku visa dan mengurus perpanjangan atau keluar dari Indonesia tepat waktu. Jika terlanjur overstay, segera hubungi kantor imigrasi setempat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

#KepatuhanImigrasi   #VisaIndonesia   #OverstayIndonesia   #SanksiImigrasi   #PeraturanImigrasi  

#AkuisisiPerusahaan  #AnalisisIndustri  #AnalisisPesaing  #AuditInternal  #AuditLaporanKeuangan  #BenchmarkingPesaing  #BKPM  #BukuBesar  #BUMN  #DaftarNegatifInvestasi  #DigitalNomad  #DistribusiAset  #DokumenPendukung  #EfisiensiOperasional  #IMTA  #InsentifPajak  #InteligensiPasar  #InvestasiAsingIndonesia  #InvestasiIndonesia  #IzinKerjaIndonesia  #IzinTinggalIndonesia  #IzinUsaha  #KantorAkuntanPublik  #KantorPajakIndonesia  #KaryawanAsing  #KepatuhanHukum  #KepatuhanHukumKetenagakerjaan  #KepatuhanIFRS  #KepatuhanImigrasi  #KepatuhanPajak  #KepatuhanRegulasi  #KesadaranBudaya  #KewajibanPajak  #KITAS  #KomiteAudit  #KomunikasiKlien  #KonsultasiPajak  #KonsultasiPerpajakan  #LaporanKeuangan  #LaporanKeuanganTahunan  #LayananAkuntansi  #LayananBisnis  #LayananKonsultasi  #LingkunganBisnisIndonesia  #ManajemenRisiko  #MEBV  #ModalMinimumPMA  #NIB  #NPWP  #OptimalisasiBiaya  #OverstayIndonesia  #PajakPenghasilanBadan  #PajakPenghasilan  #PekerjaAsing  #PelaporanKeuangan  #PelaporanPajak  #PeluangInvestasi  #PembatasanKepemilikanAsing  #PemeliharaanCatatanWajib  #PemeriksaanKepatuhan  #PendaftaranUsaha  #PendirianPerusahaan  #PeraturanImigrasi  #PerencanaanPajak  #PerpajakanInternasional  #PersetujuanInvestasi  #PersyaratanModalMinimum  #PersyaratanVisa  #PerusahaanDorman  #PerusahaanPMA  #PPh21  #PPN  #ProsesAudit  #RisetPasar  #RisikoHukum  #RisikoInvestasi  #SanksiAdministratif  #SanksiImigrasi  #SanksiPelaporanPajak  #SektorBisnis  #SektorTerbatas  #SistemPerpajakanIndonesia  #SP2DK  #SponsorVisa  #SPT  #StandarAkuntansi  #StrategiMasukPasar  #TataKelolaPerusahaan  #TransferPengetahuan  #TransparansiKeuangan  #TrenIndustri  #UjiTuntas  #VisaBisnis  #VisaIndonesia  #VisaKeluarga  #VisaPekerjaDigital  #VisaTanggungan  #VisaTinggalIndonesia  #WajibPajakAsing 

Spinner Logo