Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

IDR  AUD  EUR  MYR  SGD  THB  USD 
US$ 1,255

Perusahaan asing yang ingin melakukan penelitian atau pemasaran di Indonesia dapat membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).

Perlu diketahui bahwa Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan atau menerbitkan faktur. Untuk hal ini, diperlukan Perusahaan PMA.

Layanan mencakup hal-hal berikut:

    • Izin Kantor Perwakilan Asing
    • Surat Keterangan Domisili
    • Pendaftaran Pajak
    • Surat Tanda Daftar Perusahaan
    • Terjemahan Bahasa Inggris untuk dokumen-dokumen terkait
    • Bantuan dalam pembukaan Rekening Bank

See Also:



 Hubungi Okusi


Spinner Logo